Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP ATLM) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada Ahli Teknologi Laboratorium Medik sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik. (Permenkes No.42 Tahun 2015)
ATLM yang menjalankan atau menyelenggarakan paraktik di bidang pelayanana kesehatan wajib memiliki SIP-ATLM. SIP-ATLM diberikan kepada ATLM yang telah memiliki STR-ATLM.
SIP-ATLM berlaku sepanjang STR-ATLM masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali sesuai persyaratan.
Informasi lengkap terkait SIP-ATLM dapat dibaca dalam Permenkes No.42 Tahun 2015 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik ATLM.
Surat DPP tentang Aturan Pembayaran Surat Rekomendasi SIP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar