DEWAN PIMPINAN CABANG MANADO PERSATUAN AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK INDONESIA
Minggu, 12 Juni 2022
Rabu, 08 Juni 2022
STR
Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi. Setiap Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik dan/atau pekerjaan
keprofesiannya wajib memiliki izin dari Pemerintah. Untuk memperoleh izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud diperlukan STR. STR sebagaimana dimaksud dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional.
STR berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan berakhir pada tanggal lahir Tenaga Kesehatan yang bersangkutan di tahun kelima. STR dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan.
Informasi lengkap terkait aturan mengenai STR dapat dibaca pada Permenkes No.46 Tahun 2013 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
DOWNLOAD SURAT PATUH PADA ETIKA PROFESI - PILIH STR BARU - ISI DATA - SELESAIKAN
SURAT REKOMENDASI PROFESI - PILIH PERPANJANGAN STR - ISI DATA - SELESAIKAN
Jika masih bingung hub Tim Verifikator DPC PATELKI MANADO
Verifikator DPC PATELKI MANADO
- Reinhard Malemau, A.Md.AK (082291928341) RS Bayangkara Sulawesi Utara. NAP. 71710158431 (April, Agustus, Desember)
- Novia Julien Bakari, A.Md.AK (082188951449) Loboratorium Prodia Manado. NAP. 71710145041 (Mei, September, Januari)
-
Sistem Informasi Manajemen Keanggotaan PATELKI (SIMK PATELKI) adalah aplikasi keanggotaan PATELKI berbasis online sebagai bagian dari re...
-
Pengambilan K TA Bisa Menghubungi Cp. Fahru : 082193976896 ( Laboratorium Klinik Pramita ) Pratiwi Maasum Elisabeth W. O. Tulong Devi...