Rabu, 08 Juni 2022

STR

Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi. Setiap Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik dan/atau pekerjaan


keprofesiannya wajib memiliki izin dari Pemerintah. Untuk memperoleh izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud diperlukan STR. STR sebagaimana dimaksud dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional.

STR berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan berakhir pada tanggal lahir Tenaga Kesehatan yang bersangkutan di tahun kelima. STR dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan.
Informasi lengkap terkait aturan mengenai STR dapat dibaca pada Permenkes No.46 Tahun 2013 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

DOWNLOAD SURAT PATUH PADA ETIKA PROFESI - PILIH STR BARU - ISI DATA - SELESAIKAN

BERKAS PENGURUSAN STR BARU



DOWNLOAD SURAT PATUH PADA ETIKA PROFESI - PILIH STR NAIK LEVEL - ISI DATA - SELESAIKAN

BERKAS PENGURUSAN STR NAIK LEVEL



SURAT REKOMENDASI PROFESI
 - PILIH PERPANJANGAN STR - ISI DATA - SELESAIKAN

Jika masih bingung hub Tim Verifikator DPC PATELKI MANADO

Verifikator DPC PATELKI MANADO

  1. Reinhard Malemau, A.Md.AK (082291928341) RS Bayangkara Sulawesi Utara. NAP. 71710158431 (April, Agustus, Desember)
  2. Novia Julien Bakari, A.Md.AK (082188951449) Loboratorium Prodia Manado. NAP. 71710145041 (Mei, September, Januari)


BERKAS PERPANJANGAN STR